Belum Serahkan LHKPN, 29 Anggota DPRD Inhu Periode 2024-2029 Terancam Tidak Dilantik
Editor: tun_akhyar | Reporter : Handika Karismon
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:51:41
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhu Fitra Rovi SE.

INHU - Pelantikan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) terpilih di Pemilu 2024 akan dilangsungkan 9 September nanti. Namun, 29 dari 40 anggota DPRD Inhu periode 2024-2029 tersebut terancam tidak bakal dilantik karena belum kunjung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhu Fitra Rovi SE menyampaikan, pada tanggal 18 Juli 2024 pukul 15:50 WIB baru 11 anggota DPRD terpilih yang baru menyerahkan LHKPN kepada KPU Inhu.

"Sampai pada hari ini (18/7/2024), baru 11 anggota DPRD terpilih yang menyerahkan LHKPN nya kepada KPU Inhu. Sesuai dengan PKPU  pasal 52 nomor 6 tahun 2024, tanda terima pelaporan LHKPN anggota DPRD terpilih wajib diserahkan kepada KPU Inhu 21 hari sebelum pelantikan," ujar Fitra Rovi kepada wartawan.

Kata Fitra, KPU Inhu tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih dalam penyampaian nama calon terpilih apabila tidak diserahkan LHKPN nya maksimal 21 hari sebelum pelantikan, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.

Ditambahkan Fitra, 11 nama anggota DPRD terpilih yang baru menyerahkan LHKPN nya yaitu H. Suwardi Ritonga dari Partai Gerindra, Rahu Adi Guraha, Suryan, Ajasri dari Partai Amanat Nasional, Raja Hasnawi, Doni Rinaldi, Sugeng Riono, Yasman dari Partai Demokrat, Januardi Dwi Praja P dari Partai Ummat, Bayu Nofyandri Surbakti, Mulya Eka Maputra dari Partai Persatuan Pembangunan. (hk)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Belum Serahkan LHKPN, 29 Anggota DPRD Inhu Periode 2024-2029 Terancam Tidak Dilantik | Redaksi77.co
×
Home /inhu
Belum Serahkan LHKPN, 29 Anggota DPRD Inhu Periode 2024-2029 Terancam Tidak Dilantik
Editor : tun_akhyar | Penulis: Handika Karismon
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:51:41
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhu Fitra Rovi SE.

INHU - Pelantikan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) terpilih di Pemilu 2024 akan dilangsungkan 9 September nanti. Namun, 29 dari 40 anggota DPRD Inhu periode 2024-2029 tersebut terancam tidak bakal dilantik karena belum kunjung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhu Fitra Rovi SE menyampaikan, pada tanggal 18 Juli 2024 pukul 15:50 WIB baru 11 anggota DPRD terpilih yang baru menyerahkan LHKPN kepada KPU Inhu.

"Sampai pada hari ini (18/7/2024), baru 11 anggota DPRD terpilih yang menyerahkan LHKPN nya kepada KPU Inhu. Sesuai dengan PKPU  pasal 52 nomor 6 tahun 2024, tanda terima pelaporan LHKPN anggota DPRD terpilih wajib diserahkan kepada KPU Inhu 21 hari sebelum pelantikan," ujar Fitra Rovi kepada wartawan.

Kata Fitra, KPU Inhu tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih dalam penyampaian nama calon terpilih apabila tidak diserahkan LHKPN nya maksimal 21 hari sebelum pelantikan, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.

Ditambahkan Fitra, 11 nama anggota DPRD terpilih yang baru menyerahkan LHKPN nya yaitu H. Suwardi Ritonga dari Partai Gerindra, Rahu Adi Guraha, Suryan, Ajasri dari Partai Amanat Nasional, Raja Hasnawi, Doni Rinaldi, Sugeng Riono, Yasman dari Partai Demokrat, Januardi Dwi Praja P dari Partai Ummat, Bayu Nofyandri Surbakti, Mulya Eka Maputra dari Partai Persatuan Pembangunan. (hk)

Pilihan Editor
Jalan dan Jembatan Rusak di Riau Mulai...

Sabtu, 26 April 2025 | 16:33:13
DPD RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem...

Selasa, 22 April 2025 | 07:40:35
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri