
| |
JPU Meyer Volmar Simanjuntak Soroti Kesaksian UAS, Sebut Tak Berkaitan Langsung dengan Dakwaan Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:50:55 |
|---|
| |
Aklamasi Penuh Kepercayaan, Maxaxai Indra Kembali Pimpin APHTN-HAN Riau
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:28:36 |
|---|
| |
Bantu Saudara Serantau, Lumpo Sapayuang Riau Sukses Gelar Sunatan Massal Gratis Perdana
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:27:43 |
|---|
| |
Dodi Nefeldi Masuk Nominasi Public Aspiration JMSI Award, Dinilai Konsisten Perjuangkan Suara Rakyat
Rabu, 24 Juni 2026 | 23:02:58 |
|---|
| |
JMSI Riau Anugerahi "Green Legacy Award" untuk Kapolda Herry Heryawan: Saya Hanya Menjalankan Tugas
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53:44 |
|---|
| |
Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca Puisi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:16:30 |
|---|
Oleh Agusyanto Bakar
AZAS netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan-kepentingan politik tertentu.
Ini penting di garis bawahi, karena ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, bahkan sangat potensialitss melahirkan konflik atau benturan kepentingan. Akibatnya dalam konteks ini adalah, profesionalisme ASN menjadi taruhannya.
Oleh karenanya, menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Sorotan terkait netralitas ASN ini biasanya berbarengan dengan kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN yang menjadi kegiatan rutin menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (pemilu).
Akan tetapi, netralitas ASN yang ideal terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada, sepertinya tidak mudah untuk dapat diwujudkan dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
Hal ini dikarenakan kerap terjadi penggalangan dukungan secara terselubung yang 'gentayangan' dalam birokrasi melalui tangan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK). Apalagi, bila PPK merupakan calon incumbent, misalnya.
Fenomena semacam ini juga terjadi kadang tidak bisa dipisahkan begitu saja dengan kepentingan-kepentingan dari ASN itu sendiri, agar "dipakai" yang kadang menggunakan berbagai macam cara. Mulai dari menjadi 'dasamuka' di hadapan pejabat politik untuk sebuah kesan sebagai birokrat penurut, taat dan membungkuk sebagai tanda hormat asalkan jabatan meningkat hingga melalui strategi "pasang kaki" kepada tiap-tiap Calon Kepala Daerah yang akan bertarung.
Ditambah lagi, dalam prakteknya, pejabat politisi dan birokrat memang seperti jalinan ikatan mata tak terpisahkan, karena pejabat politisi dan birokrat memiliki efek simbiotik: Pejabat politik sadar birokrat merupakan sumber dukungan politik. Begitu juga sebaliknya, para birokrat menyadari, kedekatan atau dukungan terhadap pejabat politik, akan berbuah karier dan jabatan yang diharapkan.
Namun, disadari atau tidak, fenomena semacam ini kerap menjadi pemicu provokasi tindakan yang cenderung menabrak standar etika profesi dan aturan. Demi menjaga suara dukungan, tidak sedikit pejabat politik mengingkari sikap fair dan obyektifitas dalam dinamika pengisian jabatan birokrasi dan berlindung di balik "hak prerogatif" yang menurut ketentuan hanya presiden yang memilikinya dan diluar presiden lebih tepatnya di sebut kewenangan.
Tidak sulit menemukan contoh soal terkait penggunaan 'hak prerogatif' secara sewenang-wenang, terutama pasca pelaksanaan Pilkada, seolah-olah budaya "balas dendam" dengan menyingkirkan ASN yang tidak mendukung dan menjadi tontotan yang menyakitkan hati melalui panggung Pilkada dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa besar bernama Indonesia pada satu sisinya. Sementara pada sisi lainnya, kita lupa bahwa netralitas ASN telah menempatkan posisi ASN berada dalam kondisi yang dilematis.
Betapa tidak, netralitas ASN (tepatnya bukan sebagai pendukung salah satu calon), merupakan sesuatu sikap yang memang sudah seharusnya di alam demokrasi dan hal ini merupakan tuntutan atas ketentuan yang telah berlaku. Namun, netralitas ASN akan menjadi "dosa besar yang tak terampunkan", bila berada di tangan orang dengan pola pikir seperti "katak dibawah tempurung" yang memandang panggung Pilkada sebagai media dan ajang perebutan "kue kekuasaan".
Dalam koteks ini, maka sikap netral ASN dipandang kontradiksi dan tidak mencerminkan sikap seorang "pejuang" yang layak "diganjar" dengan sebuah jabatan eselon.
Akibatnya kesempatan ASN untuk menduduki suatu jabatan secara fair melalui kompetitif persaingan yang sehat menjadi tertutup. Muncullah "isu tak sedap" dalam pengisian jabatan birokrasi. Muncullah ASN yang cerdik menangkap fenomena ini sebagai peluang dan kesempatan emas untuk menduduki jabatan secara instan tanpa perlu "berkeringat" merangkak dari bawah, karena yang paling penting kemampuan membangun prinsip "Asal Bapak Senang", walaupun menggunakan berbagai macam cara untuk mewujudkan prinsip itu.
Oleh karenanya, berbicara mengenai netralitas ASN berarti harus berbicara juga menyangkut dengan upaya peningkatan pelaksanaan pengawasan yang lebih kuat yang disertai dengan komitmen penerapan sanksi secara konsisten menjadi kunci untuk memastikan terwujudnya netralitas ASN.
Di samping itu, peran sentral PPK dengan kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN yang melekat pada kepala daerah, dipandang perlu untuk ditinjau ulang. Karena dengan kewenangannya sebagai PPK, kepala daerah memiki senjata ampuh yang dapat mempengaruhi pandangan politik dari para birokrat untuk berpihak.
Bahkan dalam beberapa kasus yang paling merisaukan hati adalah, ketika kita dihadapkan pada kenyataan, bahwa disadari atau tidak, yang merupakan bagian, bahkan cukup dominan dalam "menghambat" proses reformasi birokrasi yang menjadi agenda penting reformasi terkadang adalah tangan-tangan politisi yang di pundaknya disematkan jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ironis, bukan?
Penulis adalah mantan kepala dinas di Kabupaten Kepulauan Meranti
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
Oleh Agusyanto Bakar
AZAS netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan-kepentingan politik tertentu.
Ini penting di garis bawahi, karena ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, bahkan sangat potensialitss melahirkan konflik atau benturan kepentingan. Akibatnya dalam konteks ini adalah, profesionalisme ASN menjadi taruhannya.
Oleh karenanya, menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Sorotan terkait netralitas ASN ini biasanya berbarengan dengan kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN yang menjadi kegiatan rutin menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (pemilu).
Akan tetapi, netralitas ASN yang ideal terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada, sepertinya tidak mudah untuk dapat diwujudkan dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
Hal ini dikarenakan kerap terjadi penggalangan dukungan secara terselubung yang 'gentayangan' dalam birokrasi melalui tangan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK). Apalagi, bila PPK merupakan calon incumbent, misalnya.
Fenomena semacam ini juga terjadi kadang tidak bisa dipisahkan begitu saja dengan kepentingan-kepentingan dari ASN itu sendiri, agar "dipakai" yang kadang menggunakan berbagai macam cara. Mulai dari menjadi 'dasamuka' di hadapan pejabat politik untuk sebuah kesan sebagai birokrat penurut, taat dan membungkuk sebagai tanda hormat asalkan jabatan meningkat hingga melalui strategi "pasang kaki" kepada tiap-tiap Calon Kepala Daerah yang akan bertarung.
Ditambah lagi, dalam prakteknya, pejabat politisi dan birokrat memang seperti jalinan ikatan mata tak terpisahkan, karena pejabat politisi dan birokrat memiliki efek simbiotik: Pejabat politik sadar birokrat merupakan sumber dukungan politik. Begitu juga sebaliknya, para birokrat menyadari, kedekatan atau dukungan terhadap pejabat politik, akan berbuah karier dan jabatan yang diharapkan.
Namun, disadari atau tidak, fenomena semacam ini kerap menjadi pemicu provokasi tindakan yang cenderung menabrak standar etika profesi dan aturan. Demi menjaga suara dukungan, tidak sedikit pejabat politik mengingkari sikap fair dan obyektifitas dalam dinamika pengisian jabatan birokrasi dan berlindung di balik "hak prerogatif" yang menurut ketentuan hanya presiden yang memilikinya dan diluar presiden lebih tepatnya di sebut kewenangan.
Tidak sulit menemukan contoh soal terkait penggunaan 'hak prerogatif' secara sewenang-wenang, terutama pasca pelaksanaan Pilkada, seolah-olah budaya "balas dendam" dengan menyingkirkan ASN yang tidak mendukung dan menjadi tontotan yang menyakitkan hati melalui panggung Pilkada dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa besar bernama Indonesia pada satu sisinya. Sementara pada sisi lainnya, kita lupa bahwa netralitas ASN telah menempatkan posisi ASN berada dalam kondisi yang dilematis.
Betapa tidak, netralitas ASN (tepatnya bukan sebagai pendukung salah satu calon), merupakan sesuatu sikap yang memang sudah seharusnya di alam demokrasi dan hal ini merupakan tuntutan atas ketentuan yang telah berlaku. Namun, netralitas ASN akan menjadi "dosa besar yang tak terampunkan", bila berada di tangan orang dengan pola pikir seperti "katak dibawah tempurung" yang memandang panggung Pilkada sebagai media dan ajang perebutan "kue kekuasaan".
Dalam koteks ini, maka sikap netral ASN dipandang kontradiksi dan tidak mencerminkan sikap seorang "pejuang" yang layak "diganjar" dengan sebuah jabatan eselon.
Akibatnya kesempatan ASN untuk menduduki suatu jabatan secara fair melalui kompetitif persaingan yang sehat menjadi tertutup. Muncullah "isu tak sedap" dalam pengisian jabatan birokrasi. Muncullah ASN yang cerdik menangkap fenomena ini sebagai peluang dan kesempatan emas untuk menduduki jabatan secara instan tanpa perlu "berkeringat" merangkak dari bawah, karena yang paling penting kemampuan membangun prinsip "Asal Bapak Senang", walaupun menggunakan berbagai macam cara untuk mewujudkan prinsip itu.
Oleh karenanya, berbicara mengenai netralitas ASN berarti harus berbicara juga menyangkut dengan upaya peningkatan pelaksanaan pengawasan yang lebih kuat yang disertai dengan komitmen penerapan sanksi secara konsisten menjadi kunci untuk memastikan terwujudnya netralitas ASN.
Di samping itu, peran sentral PPK dengan kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN yang melekat pada kepala daerah, dipandang perlu untuk ditinjau ulang. Karena dengan kewenangannya sebagai PPK, kepala daerah memiki senjata ampuh yang dapat mempengaruhi pandangan politik dari para birokrat untuk berpihak.
Bahkan dalam beberapa kasus yang paling merisaukan hati adalah, ketika kita dihadapkan pada kenyataan, bahwa disadari atau tidak, yang merupakan bagian, bahkan cukup dominan dalam "menghambat" proses reformasi birokrasi yang menjadi agenda penting reformasi terkadang adalah tangan-tangan politisi yang di pundaknya disematkan jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ironis, bukan?
Penulis adalah mantan kepala dinas di Kabupaten Kepulauan Meranti
| |
Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di...
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|---|
| |
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing,...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|---|
| |
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| |
KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara dan Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:14:06
|
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| DPRD Kembali Temukan THM Langgar Aturan, Penindakan Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Beri Efek Jera
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:12:00
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|
|---|
| Polisi Pastikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Saat Demo DPRD Riau Terus Berjalan
Jumat, 3 Juli 2026 | 20:15:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| |
|---|
| Dani Nursalam Klaim Ada Tawaran Rp3 Miliar agar Tutup Mulut, Pilih Bongkar Fakta di Persidangan
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:24:07
|
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Presiden, Wakapolda: Bukti Kepercayaan Masyarakat
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:16:20
|
|
|---|
| Satu Komando 'Matahari Satu' di Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan Akui Bergerak Atas Arahan Dani Nursalam
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:13:53
|
|
|---|
| Saksi Ungkap Dugaan Upaya Pengaruh Keterangan Terdakwa, Istri Dani Cerita Surat Diduga dari Abdul Wahid
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:10:51
|
|
|---|