|
Diduga Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Lindung, Warga Desak APH Periksa Kades Kesuma Pangkalan Kuras Pelalawan
Rabu, 2 Juli 2025 | 13:27:35 |
---|
|
Diduga Dianiaya Saat Urus Surat Tanah, Warga Pangkalan Kerinci Laporkan Oknum Security BPN ke Polisi
Senin, 14 Juli 2025 | 13:36:01 |
---|
|
Plafon Gedung Pustaka Pelalawan Ambruk Sebelum Diresmikan, Proyek Miliaran Diduga Sarat Kecurangan
Senin, 7 Juli 2025 | 21:18:08 |
---|
|
KASUS TNTN: Usai Diperiksa, Kades LKB dan Bukit Kesuma ''Kabur'' dari Kejaran Wartawan di Kantor Kejari Pelalawan
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:49:13 |
---|
|
Kecelakaan Kerja di APR, Nanda Dipulangkan Dalam Peti Mati, Isteri Shock dan Terkulai Lemas
Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30:23 |
---|
|
Diduga Tampung TBS Ilegal dari TNTN, Satgas PKH Diminta Periksa Direktur PT PSJ dan Agrita Sari
Selasa, 8 Juli 2025 | 18:45:34 |
---|
Oleh Agusyanto Bakar
AZAS netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan-kepentingan politik tertentu.
Ini penting di garis bawahi, karena ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, bahkan sangat potensialitss melahirkan konflik atau benturan kepentingan. Akibatnya dalam konteks ini adalah, profesionalisme ASN menjadi taruhannya.
Oleh karenanya, menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Sorotan terkait netralitas ASN ini biasanya berbarengan dengan kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN yang menjadi kegiatan rutin menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (pemilu).
Akan tetapi, netralitas ASN yang ideal terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada, sepertinya tidak mudah untuk dapat diwujudkan dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
Hal ini dikarenakan kerap terjadi penggalangan dukungan secara terselubung yang 'gentayangan' dalam birokrasi melalui tangan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK). Apalagi, bila PPK merupakan calon incumbent, misalnya.
Fenomena semacam ini juga terjadi kadang tidak bisa dipisahkan begitu saja dengan kepentingan-kepentingan dari ASN itu sendiri, agar "dipakai" yang kadang menggunakan berbagai macam cara. Mulai dari menjadi 'dasamuka' di hadapan pejabat politik untuk sebuah kesan sebagai birokrat penurut, taat dan membungkuk sebagai tanda hormat asalkan jabatan meningkat hingga melalui strategi "pasang kaki" kepada tiap-tiap Calon Kepala Daerah yang akan bertarung.
Ditambah lagi, dalam prakteknya, pejabat politisi dan birokrat memang seperti jalinan ikatan mata tak terpisahkan, karena pejabat politisi dan birokrat memiliki efek simbiotik: Pejabat politik sadar birokrat merupakan sumber dukungan politik. Begitu juga sebaliknya, para birokrat menyadari, kedekatan atau dukungan terhadap pejabat politik, akan berbuah karier dan jabatan yang diharapkan.
Namun, disadari atau tidak, fenomena semacam ini kerap menjadi pemicu provokasi tindakan yang cenderung menabrak standar etika profesi dan aturan. Demi menjaga suara dukungan, tidak sedikit pejabat politik mengingkari sikap fair dan obyektifitas dalam dinamika pengisian jabatan birokrasi dan berlindung di balik "hak prerogatif" yang menurut ketentuan hanya presiden yang memilikinya dan diluar presiden lebih tepatnya di sebut kewenangan.
Tidak sulit menemukan contoh soal terkait penggunaan 'hak prerogatif' secara sewenang-wenang, terutama pasca pelaksanaan Pilkada, seolah-olah budaya "balas dendam" dengan menyingkirkan ASN yang tidak mendukung dan menjadi tontotan yang menyakitkan hati melalui panggung Pilkada dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa besar bernama Indonesia pada satu sisinya. Sementara pada sisi lainnya, kita lupa bahwa netralitas ASN telah menempatkan posisi ASN berada dalam kondisi yang dilematis.
Betapa tidak, netralitas ASN (tepatnya bukan sebagai pendukung salah satu calon), merupakan sesuatu sikap yang memang sudah seharusnya di alam demokrasi dan hal ini merupakan tuntutan atas ketentuan yang telah berlaku. Namun, netralitas ASN akan menjadi "dosa besar yang tak terampunkan", bila berada di tangan orang dengan pola pikir seperti "katak dibawah tempurung" yang memandang panggung Pilkada sebagai media dan ajang perebutan "kue kekuasaan".
Dalam koteks ini, maka sikap netral ASN dipandang kontradiksi dan tidak mencerminkan sikap seorang "pejuang" yang layak "diganjar" dengan sebuah jabatan eselon.
Akibatnya kesempatan ASN untuk menduduki suatu jabatan secara fair melalui kompetitif persaingan yang sehat menjadi tertutup. Muncullah "isu tak sedap" dalam pengisian jabatan birokrasi. Muncullah ASN yang cerdik menangkap fenomena ini sebagai peluang dan kesempatan emas untuk menduduki jabatan secara instan tanpa perlu "berkeringat" merangkak dari bawah, karena yang paling penting kemampuan membangun prinsip "Asal Bapak Senang", walaupun menggunakan berbagai macam cara untuk mewujudkan prinsip itu.
Oleh karenanya, berbicara mengenai netralitas ASN berarti harus berbicara juga menyangkut dengan upaya peningkatan pelaksanaan pengawasan yang lebih kuat yang disertai dengan komitmen penerapan sanksi secara konsisten menjadi kunci untuk memastikan terwujudnya netralitas ASN.
Di samping itu, peran sentral PPK dengan kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN yang melekat pada kepala daerah, dipandang perlu untuk ditinjau ulang. Karena dengan kewenangannya sebagai PPK, kepala daerah memiki senjata ampuh yang dapat mempengaruhi pandangan politik dari para birokrat untuk berpihak.
Bahkan dalam beberapa kasus yang paling merisaukan hati adalah, ketika kita dihadapkan pada kenyataan, bahwa disadari atau tidak, yang merupakan bagian, bahkan cukup dominan dalam "menghambat" proses reformasi birokrasi yang menjadi agenda penting reformasi terkadang adalah tangan-tangan politisi yang di pundaknya disematkan jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ironis, bukan?
Penulis adalah mantan kepala dinas di Kabupaten Kepulauan Meranti
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ | ![]() |
×
|
---|
Oleh Agusyanto Bakar
AZAS netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan-kepentingan politik tertentu.
Ini penting di garis bawahi, karena ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, bahkan sangat potensialitss melahirkan konflik atau benturan kepentingan. Akibatnya dalam konteks ini adalah, profesionalisme ASN menjadi taruhannya.
Oleh karenanya, menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Sorotan terkait netralitas ASN ini biasanya berbarengan dengan kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN yang menjadi kegiatan rutin menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (pemilu).
Akan tetapi, netralitas ASN yang ideal terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada, sepertinya tidak mudah untuk dapat diwujudkan dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
Hal ini dikarenakan kerap terjadi penggalangan dukungan secara terselubung yang 'gentayangan' dalam birokrasi melalui tangan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK). Apalagi, bila PPK merupakan calon incumbent, misalnya.
Fenomena semacam ini juga terjadi kadang tidak bisa dipisahkan begitu saja dengan kepentingan-kepentingan dari ASN itu sendiri, agar "dipakai" yang kadang menggunakan berbagai macam cara. Mulai dari menjadi 'dasamuka' di hadapan pejabat politik untuk sebuah kesan sebagai birokrat penurut, taat dan membungkuk sebagai tanda hormat asalkan jabatan meningkat hingga melalui strategi "pasang kaki" kepada tiap-tiap Calon Kepala Daerah yang akan bertarung.
Ditambah lagi, dalam prakteknya, pejabat politisi dan birokrat memang seperti jalinan ikatan mata tak terpisahkan, karena pejabat politisi dan birokrat memiliki efek simbiotik: Pejabat politik sadar birokrat merupakan sumber dukungan politik. Begitu juga sebaliknya, para birokrat menyadari, kedekatan atau dukungan terhadap pejabat politik, akan berbuah karier dan jabatan yang diharapkan.
Namun, disadari atau tidak, fenomena semacam ini kerap menjadi pemicu provokasi tindakan yang cenderung menabrak standar etika profesi dan aturan. Demi menjaga suara dukungan, tidak sedikit pejabat politik mengingkari sikap fair dan obyektifitas dalam dinamika pengisian jabatan birokrasi dan berlindung di balik "hak prerogatif" yang menurut ketentuan hanya presiden yang memilikinya dan diluar presiden lebih tepatnya di sebut kewenangan.
Tidak sulit menemukan contoh soal terkait penggunaan 'hak prerogatif' secara sewenang-wenang, terutama pasca pelaksanaan Pilkada, seolah-olah budaya "balas dendam" dengan menyingkirkan ASN yang tidak mendukung dan menjadi tontotan yang menyakitkan hati melalui panggung Pilkada dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa besar bernama Indonesia pada satu sisinya. Sementara pada sisi lainnya, kita lupa bahwa netralitas ASN telah menempatkan posisi ASN berada dalam kondisi yang dilematis.
Betapa tidak, netralitas ASN (tepatnya bukan sebagai pendukung salah satu calon), merupakan sesuatu sikap yang memang sudah seharusnya di alam demokrasi dan hal ini merupakan tuntutan atas ketentuan yang telah berlaku. Namun, netralitas ASN akan menjadi "dosa besar yang tak terampunkan", bila berada di tangan orang dengan pola pikir seperti "katak dibawah tempurung" yang memandang panggung Pilkada sebagai media dan ajang perebutan "kue kekuasaan".
Dalam koteks ini, maka sikap netral ASN dipandang kontradiksi dan tidak mencerminkan sikap seorang "pejuang" yang layak "diganjar" dengan sebuah jabatan eselon.
Akibatnya kesempatan ASN untuk menduduki suatu jabatan secara fair melalui kompetitif persaingan yang sehat menjadi tertutup. Muncullah "isu tak sedap" dalam pengisian jabatan birokrasi. Muncullah ASN yang cerdik menangkap fenomena ini sebagai peluang dan kesempatan emas untuk menduduki jabatan secara instan tanpa perlu "berkeringat" merangkak dari bawah, karena yang paling penting kemampuan membangun prinsip "Asal Bapak Senang", walaupun menggunakan berbagai macam cara untuk mewujudkan prinsip itu.
Oleh karenanya, berbicara mengenai netralitas ASN berarti harus berbicara juga menyangkut dengan upaya peningkatan pelaksanaan pengawasan yang lebih kuat yang disertai dengan komitmen penerapan sanksi secara konsisten menjadi kunci untuk memastikan terwujudnya netralitas ASN.
Di samping itu, peran sentral PPK dengan kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN yang melekat pada kepala daerah, dipandang perlu untuk ditinjau ulang. Karena dengan kewenangannya sebagai PPK, kepala daerah memiki senjata ampuh yang dapat mempengaruhi pandangan politik dari para birokrat untuk berpihak.
Bahkan dalam beberapa kasus yang paling merisaukan hati adalah, ketika kita dihadapkan pada kenyataan, bahwa disadari atau tidak, yang merupakan bagian, bahkan cukup dominan dalam "menghambat" proses reformasi birokrasi yang menjadi agenda penting reformasi terkadang adalah tangan-tangan politisi yang di pundaknya disematkan jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ironis, bukan?
Penulis adalah mantan kepala dinas di Kabupaten Kepulauan Meranti
|
Komitmen Pendanaan Jalan Teluk Meranti Mangkrak,...
Kamis, 17 Juli 2025 | 11:49:24
|
---|
|
Penanganan Kasus ''PLTU Siak Mangkrak'' di...
Senin, 14 Juli 2025 | 18:16:24
|
---|
|
Komitmen Jalan Bono Mandek, Empat Perusahaan...
Senin, 14 Juli 2025 | 17:03:36
|
---|
|
Upaya Gubri Wahid Berbuah Hasil, Penerbangan...
Senin, 14 Juli 2025 | 14:34:29
|
---|
Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang
Jumat, 18 Juli 2025 | 22:29:47
|
|
---|
SMP Negeri Bernas Taja Peluncuran Buku ''Bernas Berpantun'', Disdik Apresiasi Inovasi Sekolah
Jumat, 18 Juli 2025 | 21:20:56
|
|
---|
JMSI Pelalawan Gelar Seminar Pers di Era Digital: Saatnya Pers Bicara Tentang Tanggung Jawab dan Ancaman Nyata
Jumat, 18 Juli 2025 | 21:06:36
|
|
---|
Silaturahmi JMSI Pelalawan dan CorpComms RAPP, Perkuat Sinergi Pers dengan Dunia Industri
Kamis, 17 Juli 2025 | 22:57:12
|
|
---|
DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna Ke-15
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:26:08
|
|
---|
Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang
Jumat, 18 Juli 2025 | 22:29:47
|
|
---|
SMP Negeri Bernas Taja Peluncuran Buku ''Bernas Berpantun'', Disdik Apresiasi Inovasi Sekolah
Jumat, 18 Juli 2025 | 21:20:56
|
|
---|
JMSI Pelalawan Gelar Seminar Pers di Era Digital: Saatnya Pers Bicara Tentang Tanggung Jawab dan Ancaman Nyata
Jumat, 18 Juli 2025 | 21:06:36
|
|
---|
Silaturahmi JMSI Pelalawan dan CorpComms RAPP, Perkuat Sinergi Pers dengan Dunia Industri
Kamis, 17 Juli 2025 | 22:57:12
|
|
---|
![]() |
Diduga Dianiaya Saat Urus Surat Tanah, Warga Pangkalan Kerinci Laporkan Oknum Security BPN ke Polisi
Senin, 14 Juli 2025 | 13:36:01
|
---|
![]() |
Bawa Nama Raffi-Nagita, Pengusaha Kecantikan Diduga Tipu Investor
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:31:22
|
---|
![]() |
Komitmen Pendanaan Jalan Teluk Meranti Mangkrak, Pemuda dan Warga Segera Demo PT Arara Abadi
Kamis, 17 Juli 2025 | 11:49:24
|
---|
![]() |
Karyawan Notaris Cabut Laporan Polisi, BPN Pelalawan Tegaskan Pelayanan Tetap Profesional dan Prima
Rabu, 16 Juli 2025 | 16:57:48
|
---|
Peringatan HKN di Siak, Wabup Syamsurizal: ASN Kerja Orientasinya Pelayanan Kepada Masyarakat
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:22:54
|
|
---|
Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:16:24
|
|
---|
Komitmen Pendanaan Jalan Teluk Meranti Mangkrak, Pemuda dan Warga Segera Demo PT Arara Abadi
Kamis, 17 Juli 2025 | 11:49:24
|
|
---|
JMSI Riau Gelar Musda dan Puncak HUT di Kuansing, Gubri Abdul Wahid Jadi Tamu Kehormatan
Kamis, 17 Juli 2025 | 11:06:56
|
|
---|
Rakor PDTE di Kantor Gubernur: Riau Perkuat Perlindungan Data Pribadi dan Ancaman Konten Negatif
Kamis, 17 Juli 2025 | 10:58:20
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Zoom Meeting Bersama Satgas PKH, Bupati H. Zurki SM Sampaikan Anak-anak di TNTN Tetap Bisa Sekolah
Kamis, 17 Juli 2025 | 08:38:13
|
|
---|
Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Miliar, Kajari Pelalawan Sampaikan Hasil Kegiatan Datun Tahun 2025
Rabu, 16 Juli 2025 | 20:19:10
|
|
---|
Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Ditlantas Polda Riau Giatkan Edukasi dan Sosialisasi Lalu Lintas
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:45:57
|
|
---|
Polres Pelalawan Gelar Farewell Parade dan Pemaparan Lapsat, John Luis Gantikan Afrizal Asri Sebagai Kapolres
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:39:56
|
|
---|
Rumahnya Direnovasi, Keluarga Mariana Ucapkan Terimakasih Kepada BAZNAS Kabupaten Pelalawan
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:08:15
|
|
---|